Postingan

     Kembali lagi di blog saya, disini kita akan membahas tentang. limbah elektronik (E-Waste) yang marak terjadi baik itu di Indonesia maupun internasional. Limbah elektronik ini sungguh meresahkan para masyarakat yang terdampak sebab sulitnya untuk didaur ulang dan minimnya wawasan masyarakat tentang cara pengelolaan limbah elektronik. Disini kita akan membahas tentang pengertian, jenis-jenis, bentuk pelanggaran serta dampak dari limbah elektronik.      Jadi kalian sudah tahu kan bagaimana bahayanya limbah elektronik yang terjadi di seluruh dunia. Bisa mencemarkan udara, tanah, & air serta merusak tubuh manusia. Diharapkan sebelum membeli barang elektronik para pembeli harus mengetahui tata cara pengelolaan limbah elektronik yang baik dan benar atau pun mereka pernah mengikuti sosialisasi tentang limbah elektronik. Dengan blog ini saya harapkan, para masyarakat bisa memahami betapa pentingnya See you later...

Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata kerja Dokter Penasehat

     Kembali lagi di blog saya, disini kita akan membahas tentang Peraturan Perundangan K3 yang ada di perusahaan untuk menjamin keselamatan jiwa banyak orang. Apabila peraturan Perundangan K3 tidak diterapkan pada perusahaan maka akan mengakibatkan dampak buruk baik itu para pekerja maupun masyarakat sekitar. Seringkali banyak orang yang melanggar peraturan Perundangan K3 padahal ini bertujuan untuk melindungi nyawa para pekerja serta tak merugikan perusahaan, contohnya para pekerja yang sering melanggar adalah pekerja konstruksi. Seringkali para pekerja konstruksi tak memakai helm safety, sarung tangan, sepatu safety , rompi safety dan lain-lainnya. Yuk, kita membahas peraturan secara spesifik tentang Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.      Jadi kalian sudah tahu kan peraturan Perundangan K3 Permenaker RI No 4 Tahun 1998. Memang peraturannya cukup rumit dan banyak tapi disisi lain dengan adanya aturan ini banyak